Senin, 15 Maret 2010

EROPA AKUI LEGALITAS KAYU INDONESIA

Sumber:
Media : Bisnis Indonesia
Tanggal : 4-Maret-2010
Halaman : 17

OLEH APRIKA R.HERNANDA
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Standar Verifikasi Legalitas kayu (SVLK) yang dirumuskan Pemerintah Indonesia akhirnya diakui Uni Eropa menyusul skema ini akan diadopsi dalam naskah perjanjian dua negara.
Kerjasama Indonesia dan Uni Eropa ini akan dimasukan dalam perjanjian kemitraan sukarela (voluntary partnership agreement/ VPA) untuk mengatasi pembalakan liar.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Sukmanantono mengungkapkan standar ini akan menjadi bukti legalitas kayu dari Tanah Air.
“SVLK dipastikan diakui dalam naskah VPA. Nantinya kriteria tentang legalitas kayu sepenuhnya akan mengacu kepada SVLK dan sesuai dengan prinsip VPA yang mengacu hukum di masing-masing negara,” ujarnya dikutip antara kemari.
Dia memaparkan pengakuani ini merupakan hasil pertemuan kelompok Kerja Teknis RI-UE untuk mempersiapkan penekenan VPA yang berlangsung pada 1-2 Maret 2010 di Jakarta.
Pertemuan tersebut dipimpin bersama antara Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Agus Sarsito dan Kepala Unit Multilateral Environmental Affairs and Trade, Komisi Eropa Hugo Maria Schally.
Bambang mengatakan SVLK dikembangkan Pemerintah Indonesia dengan mengusung prinsip untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dokumen legalitas kayu.
Menurut dia, pihak UE mengusulkan pembentukan tim ad hoc untuk pengawasan pelaksanaan system tersebut .
“Hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan teknis sekanjutnya yang akan dilaksanakan Mei mendatang di brusel, Belgia,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia dan UE, lanjut dia, berharap naskah VPA bisa segera ditandatangani tahun ini.
Tambah Ekspor
Penandatanganan kerjasama tersebut diprediksikan bisa meningkatkan volume dan nilai ekspor produk kayu Indonesia untuk tujuan Eropa dari nilai saat ini yang mencapai sekitar 600 juta euro.
Yang pasti SVLK bisa menjamin produk kayu yang diterima pasar Eopa hanya yang legal,” jelas Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kemenhut Hadi Daryanto.
Kedepan, perusahaan yang mengekspor kayu dengan sertifikasi legal (SVLK) dipastikan akan mendapat kemudahan ekspor ke pasar Eropa seiring dengan langkah kawasan tersebut untuk menerapkan kebijakan uji tuntas (due diligence) terhadap produk kayu yang diimpor.
Hadi mengkritik UE yang lamban menyelesaikan ketentuan soal uji tuntas.

Ditulis Oleh : napallima ~ Napallima Blog

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul EROPA AKUI LEGALITAS KAYU INDONESIA,, Semoga artikel tersebut diatas bermanfaat untuk anda semuanya.... Mohon maaf apabila penulisan atau konten dari posting yang anda baca sudah rusak atau terjadi kesalahan. Jika ada pertanyaan silahkan tulis pada kotak komentar.

:: Terima Kasih Telah Berkunjung ! ::

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih untuk komentarnya...